Tampilkan postingan dengan label UMUM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label UMUM. Tampilkan semua postingan

PROPOSAL DONOR DARAH

08.18 1
Dalam Setiap event / kegiatan hal paling orjen yang selalu menjadi masalah yakni bidang Finansial /kekurangan biaya. untuk itu perlu adanya sebuah proposal yang ditujukan kepada perusaan ataupun badan terkait agar dapat membantu dalam mensukseskan event yang direncanakan. berikut contoh pembuatan proposal dalam kegiatan Donor Darah.
MATRIK PENELITIAN

MATRIK PENELITIAN

06.58 0
Matrik Penelitian merupakan gambaran keseluruhan isi penelitian yang akan dibuat. Dalam Matrik Penelitian terdapat Tema Penelitian, Rumusan Masalah, Objek Penelitian, Tinjauan Pustaka, Metodologi Penelitian dan Paradigma Penelitian. Matrik ini dapat menjadi pedoman dalam penyusunan  sebuah penelitian. dengan adanya Matrik Penelitian bisa dikatakan setengah dari penelitian yang akan dibuat sudah lengkap. kerana matrik dibuat untuk mempermudah penelitian dalam membuat Proposal Penelitian.

Contoh Matrik Penelitian



“ Representasi Nilai-Nilai Budaya Yang terkandung
Dalam Iklan Djarum 76 Mulut atau Knalpot Bocor”

TEMA
PENELITIAN
OBJEK PENELITIAN
RUMUSAN MASALAH
LANDASAN
TEORI
METODOLOGI PENELITIAN
PARADIGMA

NILAI-NILAI  BUDAYA YANG TERKANDUNG DALAM IKLAN DJARUM 76 “MULUT ATAU KNALPOT BOCOR”

IKLAN DJARUM 76 “ MULUT ATAU KNALPOT BOCOR”
BAGAIMANA REPRESENTASI NILAI BUDAYA YANG TERKANDUNG DALAM IKLAN DJARUM 76 “MULUT ATAU KNALPOT BOCOR”

MEDIA DAN PRAKTEK REPRESENTASI

PENGERTIAN DAN JENIS IKLAN

PENGERTIAN BUDAYA

NILAI-NILAI BUDAYA

PENGERTIAN SEMIOTIK

ANALISIS SEMIOTIK
KUALITATIF

                  
Strategi Membuat Latar Belakang Penelitian Yang Sederhana dan Menarik

Strategi Membuat Latar Belakang Penelitian Yang Sederhana dan Menarik

18.22 0
Membuat suatu peneliian sama hal nya bercerita akan apa yang menarik dari hal yang akan kita lakukan, hal pertama yang hrus diperhatikn ketika akan membuat sebuah latar belakang adalah, penelitian tersebut hendaknya didasari dari hal yang kita sukai, sama dengan sesuatu yang disukai akan lebih mudah mendapatkan inovasi, terhaap apa yag akan kita lakukan. selanjutnya yang harus diperhatikan yakni ISU yang berkembang dari peneltian yang kan dilakukan. apabila tidak terdapat isu atau masalah untuk apa kita menelitinya. dari isu yang ada cobalah membuat orag tertaik untuk membaca / melihat isi dari penelitian kita, dengan kata lain. Latar Belakang dapat disebut jga perangsang untuk membuat orang untuk melihat kedalaman penelitian yang kita buat. 

Latar Belakang :
LIKE - SOCIAL ISU - INTEREST
FILSAFAT. Pengertian dan Ruang Lingkupnya

FILSAFAT. Pengertian dan Ruang Lingkupnya

07.36 0
BAB 1
PENDAHULUAN

1.1       Latar Belakang
Manusia merupakan salah satu wujud dari ketiga makhluk hidup yang disebut animal intelektualitas. Perbedaan khas itu ditandai oleh manusia yang memiliki kodrat, selain memiliki seperangkat peralatan jasmaniah, seperti panca indra dan tubuh, juga dilengkapi oleh tuhan dengan seperangkat peralatan jasmaniahh. Selain memiliki naluri yang jumlahnya lebih banyak dibandingkan dengan binatang, manusia juga memiliki sifat rohaniah yang disebut akal dan budi.

Konsep dasar filsafat ilmu adalah kedudukan, fokus, cakupan, tujuan dan fungsi serta kaitannya dengan implementasi kehidupan sehari-hari. Berikutnya dibahas pula tentang karakteristik filsafat, ilmu dan pendidikan serta jalinan fungsional antara ilmu, filsafat dan agama. Pembahasan filsafat ilmu juga mencakup sistematika, permasalahan, keragaman pendekatan dan paradigma (pola pikir) dalam pengkajian dan pengembangan ilmu dan dimensi ontologis, epistomologis dan aksiologis. Selanjutnya dikaji mengenai makna, implikasi dan implementasi filsafat ilmu sebagai landasan dalam rangka pengembangan keilmuan dan kependidikan dengan penggunaan alternatif metodologi penelitian, baik pendekatan kuantitatif dan kualitatif, maupun perpaduan kedua-duanya.

Filsafat dan ilmu pada dasarnya adalah dua kata yang saling terkait, baik secara substansial maupun historis, karena kelahiran ilmu tidak lepas dari peranan filsafat. Filsafat telah merubah pola pemikiran bangsa Yunani dan umat manusia dari pandangan mitosentris menjadi logosentris. Perubahan pola pikir tersebut membawa perubahan yang cukup besar dengan ditemukannya hukum-hukum alam dan teori-teori ilmiah yang menjelaskan bagaimana perubahan-perubahan itu terjadi, baik yang berkaitan dengan makro kosmos maupun mikrokosmos.

Dari sinilah lahir ilmu-ilmu pengetahuan yang selanjutnya berkembang menjadi lebih terspesialisasi dalam bentuk yang lebih kecil dan sekaligus semakin aplikatif dan terasa manfaatnya. Filsafat sebagai induk dari segala ilmu membangun kerangka berfikir dengan meletakkan tiga dasar utama, yaitu ontologi, epistimologi dan axiologi.
Maka Filsafat Ilmu menurut Jujun Suriasumantri merupakan bagian dari epistimologi (filsafat ilmu pengetahuan yang secara spesifik mengkaji hakekat ilmu (pengetahuan ilmiah). Dalam pokok bahasan ini akan diuraikan pengertian filsafat ilmu, dan obyek yang menjadi cakupannya

1.2       Rumusan Masalah
a)      Apa yang dimaksud dengan Filsafat dan Pengetahuan Filsafat ?
b)      Apa saja Ruang Lingkup Filsafat Ilmu ?

1.3       Tujuan
a)      Mengetahui apa yang dimaksud dengan Filsafat dan Pengetahuan Filsafat.
b)      Mengetahui Ruang Lingkup Filsafat Ilmu.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1       Pengertian Filsafat Ilmu
Istilah filsafat bisa ditinjau dari dua segi, semantik dan praktis. Segi semantik perkataan filsafat berasal dari kata Arab falsafah, yang berasal dari bahasa Yunani, philosophia yang berarti philos = cinta, suka (loving) dan Sophia = pengetahuan, hikmah (wisdom). Jadi philosopia berarti cinta kepada kebijaksanaan atau cinta kepada kebenaran. Maksudnya, setiap orang yang berfilsafah akan menjadi bijaksana.

Orang yang cinta kepada pengetahuan disebut philosopher dalam bahasa Arab disebut filsuf. Dari segi praktis filsafat berarti alam pikiran atau alam berfikir. Berfilsafat artinya berpikir. Namun tidak semua berpikir berarti berfilsafat. Berfilsafat maknanya berpikir secara mendalam dan sungguh-sungguh.

Pengertian ilmu yang dikemukakan oleh Mohammad Hatta adalah pengetahuan yang teratur tentang pekerjaan hukum kausal dalam suatu golongan masalah yang sama tabiatnya, maupun menurut kedudukannya tampak dari luar, maupun menurut hubungannya dari dalam.

Harsojo, Guru Besar antropolog di Universitas Pajajaran mendefinikan ilmu adalah akumulasi pengetahuan yang disistematisasikan suatu pendekatan atau metode pendekatan terhadap seluruh dunia empiris yaitu dunia yang terikat oleh faktor ruang dan waktu yang pada prinsipnya dapat diamati panca indera manusia. Suatu cara menganalisis yang mengizinkan kepada ahli-ahlinya untuk menyatakan suatu proposisi dalam bentuk: “jika,….maka…”

Menurut Robert Ackerman filsafat ilmu dalam suatu segi adalah suatu tinjauan kritis tentang pendapat-pendapat ilmiah dewasa ini dengan perbandingan terhadap kriteria-kriteria yang dikembangkan dari pendapat-pendapat demikian itu, tetapi filsafat ilmu jelas bukan suatu kemandirian cabang ilmu dari praktek ilmiah secara aktual. Lewis White Beck, memberi pengertian bahwa filsafat ilmu membahas dan mengevaluasi metode-metode pemikiran ilmiah serta mencoba menemukan dan pentingnya upaya ilmiah sebagai suatu keseluruhan.

Menurut A. Cornelius Benjamin filsafat ilmu merupakan cabang pengetahuan filsafat yang merupakan telaah sistematis mengenai ilmu, khususnya metode-metodenya, konsep-konsepnya dan praanggapan-praanggapan, serta letaknya dalam kerangka umum cabang-cabang pengetahuan intelektual. Michael V. Berry berpendapat bahwa filsafat ilmu adalah penelaahan tentang logika interen dari teori-teori ilmiah dan hubungan-hubungan antara percobaan dan teori, yakni tentang metode ilmiah.

Menurut May Brodbeck filsafat ilmu adalah analisis yang netral secara etis dan filsafati, pelukisan dan penjelasan mengenai landasan – landasan ilmu. Peter Caws Filsafat ilmu merupakan suatu bagian filsafat, yang mencoba berbuat bagi ilmu apa yang filsafat seumumnya melakukan pada seluruh pengalaman manusia. Filsafat melakukan dua macam hal : di satu pihak, ini membangun teori-teori tentang manusia dan alam semesta, dan menyajikannya sebagai landasan-landasan bagi keyakinan dan tindakan; di lain pihak, filsafat memeriksa secara kritis segala hal yang dapat disajikan sebagai suatu landasan bagi keyakinan atau tindakan, termasuk teori-teorinya sendiri, dengan harapan pada penghapusan kesalahan.

Filsuf adalah orang yang memikirkan hakikat segala sesuatu dengan sungguh-sungguh dan mendalam. Ringkasnya filsafat adalah hasil akal seseorang manusia yang memikirkan dan mencari suatu kebenaran dengan sedalam-dalamnya. Filsafat merupakan ilmu yang mempelajari dengan sungguh-sungguh hakekat kebenaran segala sesuatu.

Stephen R. Toulmin mengemukana bahwa sebagai suatu cabang ilmu, filsafat ilmu mencoba pertama-tama menjelaskan unsur-unsur yang terlibat dalam proses penyelidikan ilmiah prosedur-prosedur pengamatan, pola-pola perbinacangan, metode-metode penggantian dan perhitungan, pra-anggapan-pra-anggapan metafisis, dan seterusnya dan selanjutnya menilai landasan-landasan bagi kesalahannya dari sudut-sudut tinjauan logika formal, metodologi praktis, dan metafisika.

Dari uraian di atas akan diperoleh suatu gambaran bahwa filsafat ilmu merupakan telaah kefilsafatan yang ingin menjawab pertanyaan mengenai hakikat ilmu, yang ditinjau dari segi ontologis, epistemelogis maupun aksiologisnya. Dengan kata lain filsafat ilmu merupakan bagian dari epistemologi (filsafat pengetahuan) yang secara spesifik mengakaji hakikat ilmu, seperti obyek apa yang ditelaah ilmu? Bagaimana wujud yang hakiki dari obyek tersebut? Bagaimana hubungan antara obyek tadi dengan daya tangkap manusia yang membuahkan pengetahuan ? (Landasan ontologis)

Bagaimana proses yang memungkinkan ditimpanya pengetahuan yang berupa ilmu? Bagaimana prosedurnya? Hal-hal apa yang harus diperhatikan agar mengadakan pengetahuan yang benar? Apakah kriterianya? Apa yang disebut kebenaran itu? Adakah kriterianya? Cara/teknik/sarana apa yang membantu kita dalam mendapatkan pengetahuan yang berupa ilmu? (Landasan epistemologis)

Untuk apa pengetahuan yang berupa ilmu itu dipergunakan? Bagaimana kaitan antara cara penggunaan tersebut dengan kaidah-kaidah moral? Bagaimana penentuan obyek yang ditelaah berdasarkan pilihan-pilihan moral ? Bagaimana kaitan antara teknik prosedural yang merupakan operasionalisasi metode ilmiah dengan norma-norma moral/profesional ?

2.2       Obyek Filsafat Ilmu
Imam Raghib al-Ashfahani mengatakan bahwa ilmu adalah mengetahui sesuatu sesuai dengan hakekatnya. Ia terbagi dua, pertama mengetahui inti sesuatu itu, kedua menghukum adanya sesuatu pada sesuatu yang ada atau menafikan sesuatu yang tidak ada, maksudnya mengatahui hubungan sesuatu dengan sesuatu.

Louis Kattsoff mengatakan bahasa yang dipakai dalam filsafat dan ilmu pengetahuan dalam beberapa hal saling melengkapi. Hanya saja bahasa yang dipakai dalam filsafat mencoba untuk berbicarakan mengenai ilmu pengetahuan dan bukannya dalam ilmu pengetahuan. Namun apa yang harus dikatakan oleh seorang ilmuan mungkin penting pula bagi seorang filsuf.

Dari sudut pandang lainnya Raghib al-Asfahani mengatakan bahwa ilmu dapat pula dibagi menjadi dua bagian yaitu ilmu rasional dan dokrinal. Ilmu rasional adalah ilmu yang didapat dengan akal dan penelitian, sedangkan ilmu dokrinal merupakan ilmu yang didapatkan dengan memberitakan wahyu dan nabi.

Pada dasarnya setiap ilmu mempunyai dua macam obyek, yaitu obyek material dan obyek formal. Obyek material adalah sesuatu yang dijadikan sasaran penyelidikan, seperti tubuh adalah obyek material ilmu kedokteran. Adapun obyek formalnya adalah metode untuk memahami obyek material tersebut, seperti pendekatan induktif dan deduktif.

Filsafat sebagai proses berfikir yang sistematis dan radikal juga memiliki obyek material dan obyek formal. Obyek material filsafat adalah segala yang ada, baik mencakup ada yang tampak maupun ada yang tidak tampak. Ada yang tampak adalah dunia empiris, sedang ada yang tidak tampak adalah alam metafisika. Sebagian filosuf membagi obyek material filsafat atas tiga bagian, yaitu: yang ada dalam alam empiris, yang ada dalam alam pikiran, dan yang ada dalam kemungkinan. Adapun obyek formal filsafat adalah sudut pandang yang menyeluruh, radikal, dan rasional tentang segala yang ada.

2.3       Ruang Lingkup Filsafat Ilmu
Pada dasarnya , setiap ilmu memiliki dua macam objek , yaitu objek material dan objek formal. Objek material adalah sesuatu yang dijadikan sasaran penyelidikan,seperti tubuh manusia adalah objek material ilmu kedokteran. Filsafat sebagai proses berpikir yang sistematis dan adil juga memiliki objek material dan objek formal. Objek material filsafat adalah segala yang ada. Segala yang ada mencakup ada yang tampak dan ada yang tidak tampak.

Objek material filsafat atas tiga bagian, yaitu yang ada dalam alam empiris, yang ada dalam pikiran, dan yang ada dalam kemungkinan adapun, objek formal,dan rasional adalah sudut pandang yang menyeluruh, radiakal dan rasional tentang segala yang ada. Setelah berjalan beberapa lama kajian yang terkait dengan hal yang empiris semakain bercabang dan berkembang, sehingga menimbulkan spesialisasi dan menampakkan kegunaan yang peraktis.inilah peroses terbentuknya ilmu secara bersenambungan .Will Durant mengibaratkan filsafat bagaikan pasukan mariner yang merebut pantai untuk pendaratan pasukan infanteri.

Pada bagian lain dikatakan bahwa filsafat dalam usahanya mencari jawaban atas pertanyaan-pertanyaan pokok yang kita ajukan harus memperhatikan hasil-hasil ilmu pengetahuan. Ilmu pengetahuan dalam usahanya menemukan rahasia alam kodrat haruslah mengetahui anggapan kefilsafatan mengenai alam kodrat tersebut. Filsafat mempersoalkan istilah-istilah terpokok dari ilmu pengetahuan dengan suatu cara yang berada di luar tujuan dan metode ilmu pengetahuan.

Karena itu filsafat oleh para filosofi disebut sebagai induk ilmu. Sebab,dari filsafat lah, ilmu-ilmu moderen dan kontemporer berkembang, sehingga manusia dapat menikmati ilmu dan sekaligus buahnya, yaitu teknologi. Dalam taraf peralihan ini filsafat tidak mencakup keseluruhan,tetapi sudah menjadi sektoral. Contohnya, filsafat agama, filsafat hukum, dan filsafat ilmu adalah bagian dari perkembangan filsafat yang sudah menjadi sektoral dan terkotak dalam satu bidang tertentu.

Di sisi lain, perkembangan ilmu yang sangat cepat tidak saja membuat ilmu semakin jauh dari induknya,tetapi juga mendorong munculnya arogansi dan bahkan kompartementalisasi yang tidak sehat antara satu bidang ilmu dengan yang lain. Tugas filsafat di antaranya adalah menyatukan visi keilmuan itu sendiri agar tidak terjadi bentrokan antara berbagi kepentingan. Falsafat sepatutnya mengikuti alur filsafat, yaitu objek material yang didekati lewat pendekatan radikal, menyeluruh dan rasional dan begitu juga sifat pendekatan spekulatif dalm filsafat sepatutnya merupakan bagian dari ilmu. Mendalami unsur-unsur pokok ilmu, sehingga secara menyeluruh kita dapat memahami sumber, hakikat dan tujuan ilmu.

Memahami sejarah pertumbuhan, perkembangan,dan kemajuan ilmu di berbagai bidang,sehingga kita mendapat gambaran tentang proses ilmu kontemporer secara historis. Menjadi pedoman bagi para dosen dan mahasiswa dalam mendalami studi di perguruan tinggi, terutama untuk membedakan persoalan yang ilmiah dan non-ilmiah.

Mendorong pada calon ilmuwan dan iluman untuk konsisten dalam mendalami ilmu dan mengembangkannya mempertegas bahwa dalam persoalan sumberdan tujuan antara ilmu dan agama tidak ada pertentangan. Ilmu pada perinsipnya merupakan usaha untuk mengorganisasikan dan mensistematiskan common sense, suatu pengetahuan yang berasal dari pengalaman dan pengamatan dalam kehidupan sehari-hari. Ilmu dapat merupakan suatu metode berfikir secara objektif (objective thinking), tujuannya untuk menggambarkan dan memberi makna terhadap dunia faktual.pengetahuan filsafat, yakni pengetahuan yang diperoleh dari pemikiran yang bersifat kontemplatif dan spekulatif.

Pengetahuan filsafat lebih menekankan pada universalitas dan kedalaman kajian tentang sesuatu. Pengetahuan mengandung beberapa hal yang pokok, yaitu ajaran tentang cara berhubungan dengan tuhan, yang sering juga disebut dengan hubungan vertikal dan cara berhubungan dengan sesama manusia,yang sering juga disebut dengan hubungan horizontal.

Dari sisi lain Raghib al-Asfahani juga membagi ilmu sebagai ilmu teoritis dan aplikatif. Ilmu teoritis berarti ilmu yang hanya membutuhkan pengetahuan tentangnya. Jika telah diketahui berarti telah sempurna, seperti ilmu tentang keberadaan dunia. Sedangkan ilmu aplikatif adalah ilmu yang tidak sempurna tanpa dipraktikkan, seperti ilmu tentang ibadah, akhlak dan sebagainya.

Pengetahuan berkembang dari rasa ingin tahu, yang merupakan ciri khas manusia karena manusia adalah satu-satunya makhluk yang mengembangkan pengetahuan secara sungguh-sungguh. Dia memikirkan hal-hal baru, karena dia hidup bukan sekedar untuk kelangsungan hidup, namun lebih dari itu.manusia mengembangkan kebudayaan, manusia memberi makna kepada kehidupan, manusia” memanusiakan diri dalam hidupnya” dan masih banyak lagi pernyataan semacam ini, semua itu pada hakikatnya menyimpulkan bahwa manusia dalam hidupnya mempunyai tujuan tertentu.

Dengan menjelaskan kesulitan-kesulitan yang terdapat dalam pikiran. Kesulitan tersebut adalah pendapat yang mengatakan bahwa tiap-tiap kejadian dapat diketahui hanya benar segi subjektif. Dengan jalan memberi pertimbangan-pertimbangan yang positif, menurut Rasjidi, umumnya orang beranggapan bahwa tiap-tiap benda mempunyai satu sebab. Contohnya apa yang menyebabkan Ahmad menjadi sakit.

Berpikir merupakan suatu kegiatan untuk menemukan pengetahuan yang benar. Pada setiap jenis pengetahuan tidak sama kriteria kebenarannya karena sifat dan watak pengetahuan itu berbeda. Pengetahuan tentang alam metafisika tentunya tidak sama dengan pengetahuan tentang alam fisik. Secara umum orang merasa bahwa tujuan pengetahuan adalah untuk mencapai kebenaran namun masalahnya tidak hanya sampai di situ saja. Problem kebenaran inilah yang memacu tumbuh dan berkembangnya espistemologi.

BAB III
PENUTUP

3.1       Kesimpulan
Filsafat itu bersifat universal (umum), yaitu segala sesuatu yang ada [realita] sedangkan obyek material ilmu [pengetahuan ilmiah] itu bersifat khusus dan empiris. Artinya, ilmu hanya terfokus pada disiplin bidang masing-masing secara kaku dan terkotak-kotak, sedangkan kajian filsafat tidak terkotak-kotak dalam disiplin tertentu Filsafat itu bersifat non fragmentaris, karena mencari pengertian dari segala sesuatu yang ada itu secara luas, mendalam dan mendasar. Sedangkan ilmu bersifat fragmentaris, spesifik dan intensif.

Filsafat dan ilmu adalah dua kata yang saling terkait, baik secara substansial maupun historis, karena kelahiran ilmu tidak lepas dari peranan filsafat. Filsafat telah merubah pola pemikiran bangsa Yunani dan umat manusia dari pandangan mitosentris menjadi logosentris. Perubahan pola pikir tersebut membawa perubahan yang cukup besar dengan ditemukannya hukum-hukum alam dan teori-teori ilmiah yang menjelaskan bagaimana perubahan-perubahan itu terjadi, baik yang berkaitan dengan makro kosmos maupun mikrokosmos.

Dari sinilah lahir ilmu-ilmu pengetahuan yang selanjutnya berkembang menjadi lebih terspesialisasi dalam bentuk yang lebih kecil dan sekaligus semakin aplikatif dan terasa manfaatnya. Filsafat sebagai induk dari segala ilmu membangun kerangka berfikir dengan meletakkan tiga dasar utama, yaitu ontologi, epistimologi dan axiologi. Maka Filsafat Ilmu merupakan bagian dari epistimologi (filsafat ilmu pengetahuan yang secara spesifik mengkaji hakekat ilmu (pengetahuan ilmiah).

DAFTAR PUSTAKA

1.      Mustofa, Filsafat Islam, 2004, Bandung: Pustaka Setia
2.      Jerome R. Ravertz, Filsafat Ilmu Sejarah & Ruang Lingkup Bahasan, 2004, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
3.      Jujun Suriasumantri, Filsafat Ilmu Sebuah Pengantar Populer, 2005, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
4.      Yusuf Qardhawi, Al-Qur’an Berbicara tentang Akal dan Ilmu Pengetahuan, 1998, Jakarta: IKAPI


ETIK, ETIKA, NILAI-NILAI, MORAL DAN HUKUM

16.59 0
BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar belakang

Peningkatan pengetahuan dan teknologi yang sedemikian cepat dalam segala bidang serta meningkatnya pengetahuan masyarakat berpengaruh pula terhadap meningkatnya tuntutan masyarakat akan mutu pelayanan kesehatan termasuk pelayanan keperawatan . Hal ini merupakan tantangan bagi profesi keperawatan dalam mengembangkan profesionalisme selama memberi pelayanan yang berkualitas. Kualitas pelayanan yang tinggi memerlukan landasan komitmen yang kuat dengan basis pada etik dan hukum kesehatan yang berlaku

      Sikap etis profesional yang kokoh dari setiap perawat  akan tercermin dalam setiap langkahnya, termasuk penampilan diri serta keputusan yang diambil dalam merespon situasi yang muncul. Oleh karena itu pemahaman yang mendalam tentang etika, moral dan legalitas dalam praktik keperawatan menjadi bagian yang sangat penting dan mendasar dalam memberikan asuhan keperawatan  dimana nilai-nilai pasien selalu menjadi pertimbangan dan dihormati.

1.2 Rumusan masalah
1.      Apakah Pengertian Etik, Etika, Nilai-Nilai, Moral dan Hukum
2.      Apakah Persamaan dan perbedaan dan persamaan antara Etik dan Hukum
3.      Apakah Prinsip-prinsip Etik ?
4.      Apakah Perilaku Etis yang Profesional ?
5.      Apakah Pelaksanaan Etik dan Legal dalam Keperawatan ?

1.3 Tujuan
1.      Untuk mengetahui  Pengertian Etik, Etika, Nilai-Nilai, Moral dan Hukum
2.      Untuk mengetahui  Persamaan dan perbedaan dan persamaan antara Etik dan Hukum
3.      Untuk mengetahui Prinsip-prinsip Etik.
4.      Untuk mengetahui  Perilaku Etis yang Profesional.
5.      Untuk mengetahui  Pelaksanaan Etik dan Legal Dalam Kegiatan




BAB II 
PEMBAHASAN

2.1 PENGERTIAN ETIK, ETIKA, NILAI-NILAI, MORAL DAN HUKUM

·         Etik merupakan suatu pertimbangan yang sistematis tentang perilaku benar atau salah, kebajikan atau kejahatan yang berhubungan dengan perilaku.

·    Etika merupakan aplikasi atau penerapan teori tentang filosofi moral kedalam situasi nyata dan berfokus pada prinsip-prinsip dan konsep yang membimbing manusia berpikir dan bertindak dalam kehidupannya yang dilandasi oleh nilai-nilai yang dianutnya. Banyak pihak yang menggunakan istilah etik untuk mengambarkan etika suatu profesi dalam hubungannya dengan kode etik profesional seperti Kode Etik PPNI atau IBI.

·      Nilai-nilai (values) adalah suatu keyakinan seseorang tentang penghargaan terhadap suatu standar atau pegangan yang mengarah pada sikap/perilaku seseorang. Sistem nilai dalam suatu organisasi adalah rentang nilai-nilai yang dianggap penting dan sering diartikan sebagai perilaku personal.

·       Moral hampir sama dengan etika, biasanya merujuk pada standar personal tentang benar atau salah. Hal ini sangat penting untuk mengenal antara etika dalam agama, hukum, adat dan praktek profesional

·      Hukum merupakan suatu peraturan perundang – undangan yang dibuat oleh suatu kekuasaan, misalnya KUH Perdata, KUH Pidana,dll.


2.2  PERSAMAAN DAN PERBEDAAN ANTARA ETIK DAN HUKUM

a)      Persamaan Etik dan Hukum
  • Etik dan Hukum merupakan alat untuk mengatur ketertiban
  • Obyek dari Etik dan Hukum adalah tingkah laku manusia
  • Pada Etik dan Hukum berisi tentang hak dan kewajiban manusia
  • Etik dan Hukum diharapkan dapat menggugah kesadaran manusia agar berperilaku manusiawi.
  • Etik dan Hukum sumbernya berasal dari pemikiran para pakar hukum dan senior

b)      Perbedaan Etik dan Hukum
  • Etik berlaku terbatas pada anggota profesi sedangkan Hukum berlaku secara umum
  • Etik dibuat oleh anggota profesi sedangkan hukum dibuat oleh kekuasaan negara
  • Etik tidak seluruhnya tertulis sedangkan hukum tertulis dalam berita negara
  • Etik berisi tuntunan dalam berperilaku sedangkan hukum berisi paksaan /tuntutan
  • Pelanggaran dalam etik akan berhadapan dengan organisasi PPNI sedangkan pelanggaran dalam hukum akan berhadapan dengan pengadilan.


2.3 PRINSIP-PRINSIP ETIK

·         Respect (Hak untuk dihormati)
Perawat harus menghargai hak-hak pasien/klien

·         Autonomy (hak pasien memilih)
Hak pasien untuk memilih treatment terbaik untuk dirinya


·         Beneficence (Bertindak untuk keuntungan orang lain/pasien)
Kewajiban untuk melakukan hal tidak membahayakan pasien/ orang lain dan secara aktif berkontribusi bagi kesehatan dan kesejahteraan pasiennya

·         Non-Maleficence (utamakan-tidak mencederai orang lain)
kewajiban perawat untuk tidak dengan sengaja menimbulkan kerugian atau cidera
Prinsip :
Jangan membunuh, menghilangkan nyawa orang lain, jangan menyebabkab nyeri atau penderitaan pada orang lain, jangan membuat orang lain berdaya dan melukai perasaaan orang lain.

·         Confidentiality (hak kerahasiaan)
menghargai kerahasiaan terhadap semua informasi tentang pasien/klien yang dipercayakan pasien kepada perawat.

·         Justice (keadilan)
kewajiban untuk berlaku adil kepada semua orang. Perkataan adil sendiri berarti tidak memihak atau tidak berat sebelah.

·         Fidelity (loyalty/ketaatan)
o    Kewajiban untuk setia terhadap kesepakatan dan bertanggungjawab terhadap kesepakatan yang telah diambil
o   Era modern , pelayanan kesehatan : Upaya Tim (tanggungjawab tidak hanya pada satu profesi). 80% kebutuhan pt dipenuhi perawat
o   Masing-masing profesi memiliki aturan tersendiri yang berlaku
o   Memiliki keterbatasan peran dan berpraktik dengan menurut aturan yang disepakati.

·         Veracity (Truthfullness & honesty)
Kewajiban untuk mengatakan kebenaran.
o   Terkait erat dengan prinsip otonomi, khususnya terkait informed-consent
o   Prinsip veracity mengikat pasien dan perawat untuk selalu mengutarakan kebenaran.


2.4 PERILAKU ETIS PROFESIONAL

Perawat  memiliki komitmen yang tinggi untuk memberikan asuhan yang berkualitas berdasarkan standar perilaku yang etis dalam praktek asuhan profesional. Pengetahuan tentang perilaku etis dimulai dari pendidikan perawat dan berlanjut pada diskusi formal maupun informal dengan sejawat atau teman. Perilaku yang etis mencapai puncaknya bila perawat  mencoba dan mencontoh perilaku pengambilan keputusan yang etis untuk membantu memecahkan masalah etika.
    Dalam hal ini, perawat  seringkali menggunakan dua pendekatan: yaitu pendekatan berdasarkan prinsip dan pendekatan berdasarkan asuhan keperawatan.

  • Pendekatan Berdasarkan Prinsip 
Pendekatan berdasarkan prinsip, sering dilakukan dalam bio etika untuk menawarkan bimbingan untuk tindakan khusus. Beauchamp Childress (1994) menyatakan empat pendekatan prinsip dalam etika biomedik antara lain;

o   Sebaiknya mengarah langsung untuk bertindak sebagai penghargaan terhadap kapasitas otonomi setiap orang:

o   Menghindarkan berbuat suatu kesalahan;

o   Bersedia dengan murah hati memberikan sesuatu yang bermanfaat dengan segala konsekuensinya;

o   Keadilan menjelaskan tentang manfaat dan resiko yang dihadapi.

    Dilema etik muncul ketika ketaatan terhadap prinsip menimbulkan penyebab konflik dalam bertindak. Contoh; seorang ibu yang memerlukan biaya untuk pengobatan progresif bagi bayinya yang lahir tanpa otak dan secara medis dinyatakan tidak akan pernah menikmati kehidupan bahagia yang paling sederhana sekalipun. Di sini terlihat adanya kebutuhan untuk tetap menghargai otonomi si ibu akan pilihan pengobatan bayinya, tetapi dilain pihak masyarakat berpendapat akan lebih adil bila pengobatan diberikan kepada bayi yang masih memungkinkan mempunyai harapan hidup yang besar. Hal ini tentu sangat mengecewakan karena tidak ada satu metoda pun yang mudah dan aman untuk menetapkan prinsip-prinsip mana yang lebih penting, bila terjadi konflik diantara kedua prinsip yang berlawanan. Umumnya, pendekatan berdasarkan prinsip dalam bioetik, hasilnya terkadang lebih membingungkan. Hal ini dapat mengurangi perhatian perawat  terhadap sesuatu yang penting dalam etika

  • Pendekatan Berdasarkan Asuhan

Ketidakpuasan yang timbul dalam pendekatan berdasarkan prinsip dalam bioetik mengarahkan banyak perawat  untuk memandang “care” atau asuhan sebagai fondasi dan kewajiban moral. Hubungan perawat dengan pasien merupakan pusat pendekatan berdasarkan asuhan, dimana memberikan langsung perhatian khusus kepada pasien, sebagaimana dilakukan sepanjang kehidupannya sebagai perawat. Perspektif asuhan memberikan arah dengan cara bagaimana perawat dapat membagi waktu untuk dapat duduk bersama dengan pasien atau sejawat, merupakan suatu kewajaran yang dapat membahagiakan bila diterapkan berdasarkan etika. Karakteristik perspektif dari asuhan meliputi :

o   Berpusat pada hubungan interpersonal dalam asuhan

o   Meningkatkan penghormatan dan penghargaan terhadap martabat klien atau pasien sebagai manusia

o   Mau mendengarkan dan mengolah saran-saran dari orang lain sebagai dasar yang mengarah pada tanggung-jawab profesional

o   Mengingat kembali arti tanggung-jawab moral yang meliputi kebajikan seperti: kebaikan, kepedulian, empati, perasaan kasih-sayang, dan menerima kenyataan. (Taylor,1993).


Asuhan juga memiliki tradisi memberikan komitmen utamanya terhadap pasien dan belakangan ini mengklaim bahwa advokasi terhadap pasien merupakan salah satu peran yang sudah dilakukan sebagai peran dalam memberikan asuhan keperawatan. Advokasi adalah memberikan saran dalam upaya melindungi dan mendukung hak-hak pasien.
Hal tersebut merupakan suatu kewajiban moral bagi perawat dalam menemukan kepastian tentang dua sistem pendekatan etika yang dilakukan yaitu pendekatan berdasarkan prinsip dan asuhan. Perawat  yang memiliki komitmen tinggi dalam mempraktekkan keperawatan profesional dan tradisi tersebut perlu mengingat hal-hal sbb:

o   Pastikan bahwa loyalitas staf atau kolega agar tetap memegang teguh komitmen utamanya terhadap pasien

o   berikan prioritas utama terhadap pasien dan masyarakat pada umumnya


o   Kepedulian mengevaluasi terhadap kemungkinan adanya klaim otonomi dalam kesembuhan pasien. Bila menghargai otonomi, perawat harus memberikan informasi yang akurat, menghormati dan mendukung hak pasien dalam mengambil keputusan.


2.5 PELAKSANAAN ETIK DAN LEGAL DALAM PELAYANAN
       KLINIS KEPERAWATAN

          Aplikasi dalam praktek klinis bagi perawat diperlukan untuk menempatkan nilai-nilai dan perilaku kesehatan pada posisinya. Sebagai ilustrasi dapat dicontohkan kasus sebagai berikut: Seorang pasien mengalami kerusakan otak setelah menjalani operasi mata. Diduga akibat kelalaian perawat dalam pengawasan jumlah dan kedalaman pernafasan selama pasien berada dalam ruang pulih sadar ( Recovery Room ). Dalam pembuktian di pengadilan didapatkan bahwa tidak ada catatan mengenai pengawasan tersebut pada kartu pencatatan yang sudah disediakan di Recovery Room.
Dari kasus tersebut dapat dilakukan analisa sebagai berikut :

  • Sebelum melakukan segala tindakan harus melakukan consent terlebih dahulu dengan membuat informed consent.Hal ini sangat penting karena sebagai bukti persetujuan klien atas tindakan yang akan dilakukan pada dirinya.
  • Perawat yang sudah menyelesaikan pendidikan profesinya harus mempunyai surat ijin perawat dan surat ijin kerja.SIP dan SIK diperlukan agar perawat dapat diakui memang mempunyai kompetensi di bidangnya, dan mempunyai legalitas dalam melaksanakan segala pekerjaannya.
  • Perawat seyogyanya memahami tentang pekerjaannya dan bekerja sesuai dengan Standar Operasional Prosedur yang berlaku. Hal ini untuk mencegah penyimpangan -penyimpangan tindakan perawat dari prosedur – prosedur tindakan yang sudah disepakati.
  • Pada kasus di atas Perawat harus senantiasa memantau perkembangan kondisi pasien dan senantiasa mengecek tanda – tanda vital pasien, seperti tekanan darah, denyut nadi, temperatur tubuh pasien dan pernafasan,hal ini penting agar dapat diketahui sedini mungkin apabila ada hal – hal yang sudah menyimpang dari keadaan pasien.
  • Perawat harus mendokumentasikan segala tindakan yang telah dilakukan pada pasien dalam kartu pencatatan perkembangan penyakit pasien, hal ini sebagai bukti bahwa perawat sudah mengerjakan segala tindakan yang seharusnya dilakukan, agar dapat sebagai bukti legal apabila ada tuntutan – tuntutan hukum dikemudian hari.
  • Perawat harus melaporkan pada dokter jaga atau dokter yang menangani pasien yang bersangkutan apabila ada kejanggalan pada tanda – tanda vital pasien. Sebagai tim kesehatan yang senantiasa peduli terhadap perkembangan status kesehatan pasien, menjadi sangat penting untuk selalu mengkomunikasikan keadaan pasien, agar dapat segera dilakukan tindakan.
Selalu melibatkan anggota keluarga sebagai pembuat keputusan apabila terjadi hal  yang tidak kita inginkan, karena keluarga merupakan bagian yang paling penting, apabila pasien tidak sadar dan tidak bisa mengambil keputusan sendiri atas keadaan
 


BAB III
PENUTUP

3.1  KESIMPULAN

Dalam upaya mendorong profesi keperawatan agar dapat diterima dan dihargai oleh pasien, masyarakat atau profesi lain, maka mereka harus memanfaatkan nilai-nilai keperawatan  dalam menerapkan etika dan moral, pengetahuan tentang hukum disertai komitmen yang kuat dalam mengemban peran profesionalnya. Dengan demikian perawat yang menerima tanggung jawab, dapat melaksanakan asuhan keperawatan  secara etis profesional. Sikap etis profesional berarti bekerja sesuai dengan standar, melaksanakan advokasi, keadaan tersebut akan dapat memberi jaminan bagi keselamatan pasien, penghormatan terhadap hak-hak pasien, akan berdampak terhadap peningkatan kualitas asuhan keperawatan.