ETIK, ETIKA, NILAI-NILAI, MORAL DAN HUKUM

16.59
BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar belakang

Peningkatan pengetahuan dan teknologi yang sedemikian cepat dalam segala bidang serta meningkatnya pengetahuan masyarakat berpengaruh pula terhadap meningkatnya tuntutan masyarakat akan mutu pelayanan kesehatan termasuk pelayanan keperawatan . Hal ini merupakan tantangan bagi profesi keperawatan dalam mengembangkan profesionalisme selama memberi pelayanan yang berkualitas. Kualitas pelayanan yang tinggi memerlukan landasan komitmen yang kuat dengan basis pada etik dan hukum kesehatan yang berlaku

      Sikap etis profesional yang kokoh dari setiap perawat  akan tercermin dalam setiap langkahnya, termasuk penampilan diri serta keputusan yang diambil dalam merespon situasi yang muncul. Oleh karena itu pemahaman yang mendalam tentang etika, moral dan legalitas dalam praktik keperawatan menjadi bagian yang sangat penting dan mendasar dalam memberikan asuhan keperawatan  dimana nilai-nilai pasien selalu menjadi pertimbangan dan dihormati.

1.2 Rumusan masalah
1.      Apakah Pengertian Etik, Etika, Nilai-Nilai, Moral dan Hukum
2.      Apakah Persamaan dan perbedaan dan persamaan antara Etik dan Hukum
3.      Apakah Prinsip-prinsip Etik ?
4.      Apakah Perilaku Etis yang Profesional ?
5.      Apakah Pelaksanaan Etik dan Legal dalam Keperawatan ?

1.3 Tujuan
1.      Untuk mengetahui  Pengertian Etik, Etika, Nilai-Nilai, Moral dan Hukum
2.      Untuk mengetahui  Persamaan dan perbedaan dan persamaan antara Etik dan Hukum
3.      Untuk mengetahui Prinsip-prinsip Etik.
4.      Untuk mengetahui  Perilaku Etis yang Profesional.
5.      Untuk mengetahui  Pelaksanaan Etik dan Legal Dalam Kegiatan




BAB II 
PEMBAHASAN

2.1 PENGERTIAN ETIK, ETIKA, NILAI-NILAI, MORAL DAN HUKUM

·         Etik merupakan suatu pertimbangan yang sistematis tentang perilaku benar atau salah, kebajikan atau kejahatan yang berhubungan dengan perilaku.

·    Etika merupakan aplikasi atau penerapan teori tentang filosofi moral kedalam situasi nyata dan berfokus pada prinsip-prinsip dan konsep yang membimbing manusia berpikir dan bertindak dalam kehidupannya yang dilandasi oleh nilai-nilai yang dianutnya. Banyak pihak yang menggunakan istilah etik untuk mengambarkan etika suatu profesi dalam hubungannya dengan kode etik profesional seperti Kode Etik PPNI atau IBI.

·      Nilai-nilai (values) adalah suatu keyakinan seseorang tentang penghargaan terhadap suatu standar atau pegangan yang mengarah pada sikap/perilaku seseorang. Sistem nilai dalam suatu organisasi adalah rentang nilai-nilai yang dianggap penting dan sering diartikan sebagai perilaku personal.

·       Moral hampir sama dengan etika, biasanya merujuk pada standar personal tentang benar atau salah. Hal ini sangat penting untuk mengenal antara etika dalam agama, hukum, adat dan praktek profesional

·      Hukum merupakan suatu peraturan perundang – undangan yang dibuat oleh suatu kekuasaan, misalnya KUH Perdata, KUH Pidana,dll.


2.2  PERSAMAAN DAN PERBEDAAN ANTARA ETIK DAN HUKUM

a)      Persamaan Etik dan Hukum
  • Etik dan Hukum merupakan alat untuk mengatur ketertiban
  • Obyek dari Etik dan Hukum adalah tingkah laku manusia
  • Pada Etik dan Hukum berisi tentang hak dan kewajiban manusia
  • Etik dan Hukum diharapkan dapat menggugah kesadaran manusia agar berperilaku manusiawi.
  • Etik dan Hukum sumbernya berasal dari pemikiran para pakar hukum dan senior

b)      Perbedaan Etik dan Hukum
  • Etik berlaku terbatas pada anggota profesi sedangkan Hukum berlaku secara umum
  • Etik dibuat oleh anggota profesi sedangkan hukum dibuat oleh kekuasaan negara
  • Etik tidak seluruhnya tertulis sedangkan hukum tertulis dalam berita negara
  • Etik berisi tuntunan dalam berperilaku sedangkan hukum berisi paksaan /tuntutan
  • Pelanggaran dalam etik akan berhadapan dengan organisasi PPNI sedangkan pelanggaran dalam hukum akan berhadapan dengan pengadilan.


2.3 PRINSIP-PRINSIP ETIK

·         Respect (Hak untuk dihormati)
Perawat harus menghargai hak-hak pasien/klien

·         Autonomy (hak pasien memilih)
Hak pasien untuk memilih treatment terbaik untuk dirinya


·         Beneficence (Bertindak untuk keuntungan orang lain/pasien)
Kewajiban untuk melakukan hal tidak membahayakan pasien/ orang lain dan secara aktif berkontribusi bagi kesehatan dan kesejahteraan pasiennya

·         Non-Maleficence (utamakan-tidak mencederai orang lain)
kewajiban perawat untuk tidak dengan sengaja menimbulkan kerugian atau cidera
Prinsip :
Jangan membunuh, menghilangkan nyawa orang lain, jangan menyebabkab nyeri atau penderitaan pada orang lain, jangan membuat orang lain berdaya dan melukai perasaaan orang lain.

·         Confidentiality (hak kerahasiaan)
menghargai kerahasiaan terhadap semua informasi tentang pasien/klien yang dipercayakan pasien kepada perawat.

·         Justice (keadilan)
kewajiban untuk berlaku adil kepada semua orang. Perkataan adil sendiri berarti tidak memihak atau tidak berat sebelah.

·         Fidelity (loyalty/ketaatan)
o    Kewajiban untuk setia terhadap kesepakatan dan bertanggungjawab terhadap kesepakatan yang telah diambil
o   Era modern , pelayanan kesehatan : Upaya Tim (tanggungjawab tidak hanya pada satu profesi). 80% kebutuhan pt dipenuhi perawat
o   Masing-masing profesi memiliki aturan tersendiri yang berlaku
o   Memiliki keterbatasan peran dan berpraktik dengan menurut aturan yang disepakati.

·         Veracity (Truthfullness & honesty)
Kewajiban untuk mengatakan kebenaran.
o   Terkait erat dengan prinsip otonomi, khususnya terkait informed-consent
o   Prinsip veracity mengikat pasien dan perawat untuk selalu mengutarakan kebenaran.


2.4 PERILAKU ETIS PROFESIONAL

Perawat  memiliki komitmen yang tinggi untuk memberikan asuhan yang berkualitas berdasarkan standar perilaku yang etis dalam praktek asuhan profesional. Pengetahuan tentang perilaku etis dimulai dari pendidikan perawat dan berlanjut pada diskusi formal maupun informal dengan sejawat atau teman. Perilaku yang etis mencapai puncaknya bila perawat  mencoba dan mencontoh perilaku pengambilan keputusan yang etis untuk membantu memecahkan masalah etika.
    Dalam hal ini, perawat  seringkali menggunakan dua pendekatan: yaitu pendekatan berdasarkan prinsip dan pendekatan berdasarkan asuhan keperawatan.

  • Pendekatan Berdasarkan Prinsip 
Pendekatan berdasarkan prinsip, sering dilakukan dalam bio etika untuk menawarkan bimbingan untuk tindakan khusus. Beauchamp Childress (1994) menyatakan empat pendekatan prinsip dalam etika biomedik antara lain;

o   Sebaiknya mengarah langsung untuk bertindak sebagai penghargaan terhadap kapasitas otonomi setiap orang:

o   Menghindarkan berbuat suatu kesalahan;

o   Bersedia dengan murah hati memberikan sesuatu yang bermanfaat dengan segala konsekuensinya;

o   Keadilan menjelaskan tentang manfaat dan resiko yang dihadapi.

    Dilema etik muncul ketika ketaatan terhadap prinsip menimbulkan penyebab konflik dalam bertindak. Contoh; seorang ibu yang memerlukan biaya untuk pengobatan progresif bagi bayinya yang lahir tanpa otak dan secara medis dinyatakan tidak akan pernah menikmati kehidupan bahagia yang paling sederhana sekalipun. Di sini terlihat adanya kebutuhan untuk tetap menghargai otonomi si ibu akan pilihan pengobatan bayinya, tetapi dilain pihak masyarakat berpendapat akan lebih adil bila pengobatan diberikan kepada bayi yang masih memungkinkan mempunyai harapan hidup yang besar. Hal ini tentu sangat mengecewakan karena tidak ada satu metoda pun yang mudah dan aman untuk menetapkan prinsip-prinsip mana yang lebih penting, bila terjadi konflik diantara kedua prinsip yang berlawanan. Umumnya, pendekatan berdasarkan prinsip dalam bioetik, hasilnya terkadang lebih membingungkan. Hal ini dapat mengurangi perhatian perawat  terhadap sesuatu yang penting dalam etika

  • Pendekatan Berdasarkan Asuhan

Ketidakpuasan yang timbul dalam pendekatan berdasarkan prinsip dalam bioetik mengarahkan banyak perawat  untuk memandang “care” atau asuhan sebagai fondasi dan kewajiban moral. Hubungan perawat dengan pasien merupakan pusat pendekatan berdasarkan asuhan, dimana memberikan langsung perhatian khusus kepada pasien, sebagaimana dilakukan sepanjang kehidupannya sebagai perawat. Perspektif asuhan memberikan arah dengan cara bagaimana perawat dapat membagi waktu untuk dapat duduk bersama dengan pasien atau sejawat, merupakan suatu kewajaran yang dapat membahagiakan bila diterapkan berdasarkan etika. Karakteristik perspektif dari asuhan meliputi :

o   Berpusat pada hubungan interpersonal dalam asuhan

o   Meningkatkan penghormatan dan penghargaan terhadap martabat klien atau pasien sebagai manusia

o   Mau mendengarkan dan mengolah saran-saran dari orang lain sebagai dasar yang mengarah pada tanggung-jawab profesional

o   Mengingat kembali arti tanggung-jawab moral yang meliputi kebajikan seperti: kebaikan, kepedulian, empati, perasaan kasih-sayang, dan menerima kenyataan. (Taylor,1993).


Asuhan juga memiliki tradisi memberikan komitmen utamanya terhadap pasien dan belakangan ini mengklaim bahwa advokasi terhadap pasien merupakan salah satu peran yang sudah dilakukan sebagai peran dalam memberikan asuhan keperawatan. Advokasi adalah memberikan saran dalam upaya melindungi dan mendukung hak-hak pasien.
Hal tersebut merupakan suatu kewajiban moral bagi perawat dalam menemukan kepastian tentang dua sistem pendekatan etika yang dilakukan yaitu pendekatan berdasarkan prinsip dan asuhan. Perawat  yang memiliki komitmen tinggi dalam mempraktekkan keperawatan profesional dan tradisi tersebut perlu mengingat hal-hal sbb:

o   Pastikan bahwa loyalitas staf atau kolega agar tetap memegang teguh komitmen utamanya terhadap pasien

o   berikan prioritas utama terhadap pasien dan masyarakat pada umumnya


o   Kepedulian mengevaluasi terhadap kemungkinan adanya klaim otonomi dalam kesembuhan pasien. Bila menghargai otonomi, perawat harus memberikan informasi yang akurat, menghormati dan mendukung hak pasien dalam mengambil keputusan.


2.5 PELAKSANAAN ETIK DAN LEGAL DALAM PELAYANAN
       KLINIS KEPERAWATAN

          Aplikasi dalam praktek klinis bagi perawat diperlukan untuk menempatkan nilai-nilai dan perilaku kesehatan pada posisinya. Sebagai ilustrasi dapat dicontohkan kasus sebagai berikut: Seorang pasien mengalami kerusakan otak setelah menjalani operasi mata. Diduga akibat kelalaian perawat dalam pengawasan jumlah dan kedalaman pernafasan selama pasien berada dalam ruang pulih sadar ( Recovery Room ). Dalam pembuktian di pengadilan didapatkan bahwa tidak ada catatan mengenai pengawasan tersebut pada kartu pencatatan yang sudah disediakan di Recovery Room.
Dari kasus tersebut dapat dilakukan analisa sebagai berikut :

  • Sebelum melakukan segala tindakan harus melakukan consent terlebih dahulu dengan membuat informed consent.Hal ini sangat penting karena sebagai bukti persetujuan klien atas tindakan yang akan dilakukan pada dirinya.
  • Perawat yang sudah menyelesaikan pendidikan profesinya harus mempunyai surat ijin perawat dan surat ijin kerja.SIP dan SIK diperlukan agar perawat dapat diakui memang mempunyai kompetensi di bidangnya, dan mempunyai legalitas dalam melaksanakan segala pekerjaannya.
  • Perawat seyogyanya memahami tentang pekerjaannya dan bekerja sesuai dengan Standar Operasional Prosedur yang berlaku. Hal ini untuk mencegah penyimpangan -penyimpangan tindakan perawat dari prosedur – prosedur tindakan yang sudah disepakati.
  • Pada kasus di atas Perawat harus senantiasa memantau perkembangan kondisi pasien dan senantiasa mengecek tanda – tanda vital pasien, seperti tekanan darah, denyut nadi, temperatur tubuh pasien dan pernafasan,hal ini penting agar dapat diketahui sedini mungkin apabila ada hal – hal yang sudah menyimpang dari keadaan pasien.
  • Perawat harus mendokumentasikan segala tindakan yang telah dilakukan pada pasien dalam kartu pencatatan perkembangan penyakit pasien, hal ini sebagai bukti bahwa perawat sudah mengerjakan segala tindakan yang seharusnya dilakukan, agar dapat sebagai bukti legal apabila ada tuntutan – tuntutan hukum dikemudian hari.
  • Perawat harus melaporkan pada dokter jaga atau dokter yang menangani pasien yang bersangkutan apabila ada kejanggalan pada tanda – tanda vital pasien. Sebagai tim kesehatan yang senantiasa peduli terhadap perkembangan status kesehatan pasien, menjadi sangat penting untuk selalu mengkomunikasikan keadaan pasien, agar dapat segera dilakukan tindakan.
Selalu melibatkan anggota keluarga sebagai pembuat keputusan apabila terjadi hal  yang tidak kita inginkan, karena keluarga merupakan bagian yang paling penting, apabila pasien tidak sadar dan tidak bisa mengambil keputusan sendiri atas keadaan
 


BAB III
PENUTUP

3.1  KESIMPULAN

Dalam upaya mendorong profesi keperawatan agar dapat diterima dan dihargai oleh pasien, masyarakat atau profesi lain, maka mereka harus memanfaatkan nilai-nilai keperawatan  dalam menerapkan etika dan moral, pengetahuan tentang hukum disertai komitmen yang kuat dalam mengemban peran profesionalnya. Dengan demikian perawat yang menerima tanggung jawab, dapat melaksanakan asuhan keperawatan  secara etis profesional. Sikap etis profesional berarti bekerja sesuai dengan standar, melaksanakan advokasi, keadaan tersebut akan dapat memberi jaminan bagi keselamatan pasien, penghormatan terhadap hak-hak pasien, akan berdampak terhadap peningkatan kualitas asuhan keperawatan.






























SEORANG MAHKLUK LUGU YANG BERKEINGINAN MENGELILINGI DUNIA DENGAN BANTUAN TEKNOLOGI INFORMASI YANG ADA. TAPI TERHALANG DENGAN TUNGGANGAN BIDADARI YANG SELALU KEHILANGAN SELENDANG UNTUK BERKENCAN DI ATAS LANGIT KAYANGAN.

Artikel Terkait

Previous
Next Post »