PENDAHULUAN
1.1 Latar
belakang
Peningkatan
pengetahuan dan teknologi yang sedemikian cepat dalam segala bidang serta
meningkatnya pengetahuan masyarakat berpengaruh pula terhadap meningkatnya
tuntutan masyarakat akan mutu pelayanan kesehatan termasuk pelayanan
keperawatan . Hal ini merupakan tantangan bagi profesi keperawatan dalam
mengembangkan profesionalisme selama memberi pelayanan yang berkualitas.
Kualitas pelayanan yang tinggi memerlukan landasan komitmen yang kuat dengan
basis pada etik dan hukum kesehatan yang berlaku
Sikap etis profesional yang kokoh
dari setiap perawat akan tercermin dalam setiap langkahnya, termasuk
penampilan diri serta keputusan yang diambil dalam merespon situasi yang
muncul. Oleh karena itu pemahaman yang mendalam tentang etika, moral dan
legalitas dalam praktik keperawatan menjadi bagian yang sangat penting dan
mendasar dalam memberikan asuhan keperawatan dimana nilai-nilai pasien
selalu menjadi pertimbangan dan dihormati.
1.2 Rumusan masalah
1. Apakah
Pengertian
Etik, Etika, Nilai-Nilai, Moral dan Hukum
2. Apakah
Persamaan dan perbedaan dan persamaan antara Etik dan Hukum
3. Apakah
Prinsip-prinsip Etik ?
4. Apakah
Perilaku Etis yang Profesional ?
5. Apakah
Pelaksanaan Etik dan Legal dalam Keperawatan ?
1.3
Tujuan
1. Untuk
mengetahui Pengertian
Etik, Etika, Nilai-Nilai, Moral dan Hukum
2. Untuk
mengetahui Persamaan dan perbedaan dan
persamaan antara Etik dan Hukum
3. Untuk
mengetahui Prinsip-prinsip Etik.
4. Untuk
mengetahui Perilaku Etis yang
Profesional.
5. Untuk
mengetahui Pelaksanaan Etik dan Legal
Dalam Kegiatan
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN
ETIK, ETIKA, NILAI-NILAI, MORAL DAN HUKUM
·
Etik merupakan suatu pertimbangan yang sistematis
tentang perilaku benar atau salah, kebajikan atau kejahatan yang berhubungan
dengan perilaku.
· Etika merupakan aplikasi atau penerapan teori tentang
filosofi moral kedalam situasi nyata dan berfokus pada prinsip-prinsip dan
konsep yang membimbing manusia berpikir dan bertindak dalam kehidupannya yang
dilandasi oleh nilai-nilai yang dianutnya. Banyak pihak yang menggunakan
istilah etik untuk mengambarkan etika suatu profesi dalam hubungannya dengan
kode etik profesional seperti Kode Etik PPNI atau IBI.
· Nilai-nilai (values) adalah suatu keyakinan seseorang
tentang penghargaan terhadap suatu standar atau pegangan yang mengarah pada
sikap/perilaku seseorang. Sistem nilai dalam suatu organisasi adalah rentang
nilai-nilai yang dianggap penting dan sering diartikan sebagai perilaku
personal.
· Moral hampir sama dengan etika, biasanya merujuk pada
standar personal tentang benar atau salah. Hal ini sangat penting untuk
mengenal antara etika dalam agama, hukum, adat dan praktek profesional
· Hukum merupakan suatu peraturan perundang – undangan
yang dibuat oleh suatu kekuasaan, misalnya KUH Perdata, KUH Pidana,dll.
2.2 PERSAMAAN DAN PERBEDAAN ANTARA ETIK DAN
HUKUM
a)
Persamaan Etik dan Hukum
- Etik dan Hukum merupakan alat untuk mengatur ketertiban
- Obyek dari Etik dan Hukum adalah tingkah laku manusia
- Pada Etik dan Hukum berisi tentang hak dan kewajiban manusia
- Etik dan Hukum diharapkan dapat menggugah kesadaran manusia agar berperilaku manusiawi.
- Etik dan Hukum sumbernya berasal dari pemikiran para pakar hukum dan senior
b)
Perbedaan Etik dan Hukum
- Etik berlaku terbatas pada anggota profesi sedangkan Hukum berlaku secara umum
- Etik dibuat oleh anggota profesi sedangkan hukum dibuat oleh kekuasaan negara
- Etik tidak seluruhnya tertulis sedangkan hukum tertulis dalam berita negara
- Etik berisi tuntunan dalam berperilaku sedangkan hukum berisi paksaan /tuntutan
- Pelanggaran dalam etik akan berhadapan dengan organisasi PPNI sedangkan pelanggaran dalam hukum akan berhadapan dengan pengadilan.
2.3 PRINSIP-PRINSIP ETIK
·
Respect (Hak untuk dihormati)
Perawat harus menghargai hak-hak pasien/klien
Perawat harus menghargai hak-hak pasien/klien
·
Autonomy (hak pasien memilih)
Hak pasien untuk memilih treatment terbaik untuk dirinya
Hak pasien untuk memilih treatment terbaik untuk dirinya
·
Beneficence (Bertindak untuk keuntungan orang
lain/pasien)
Kewajiban untuk melakukan hal tidak membahayakan pasien/ orang lain dan secara aktif berkontribusi bagi kesehatan dan kesejahteraan pasiennya
Kewajiban untuk melakukan hal tidak membahayakan pasien/ orang lain dan secara aktif berkontribusi bagi kesehatan dan kesejahteraan pasiennya
·
Non-Maleficence (utamakan-tidak mencederai orang lain)
kewajiban perawat untuk tidak dengan sengaja menimbulkan kerugian atau cidera
Prinsip :
Jangan membunuh, menghilangkan nyawa orang lain, jangan menyebabkab nyeri atau penderitaan pada orang lain, jangan membuat orang lain berdaya dan melukai perasaaan orang lain.
kewajiban perawat untuk tidak dengan sengaja menimbulkan kerugian atau cidera
Prinsip :
Jangan membunuh, menghilangkan nyawa orang lain, jangan menyebabkab nyeri atau penderitaan pada orang lain, jangan membuat orang lain berdaya dan melukai perasaaan orang lain.
·
Confidentiality (hak kerahasiaan)
menghargai kerahasiaan terhadap semua informasi tentang pasien/klien yang dipercayakan pasien kepada perawat.
menghargai kerahasiaan terhadap semua informasi tentang pasien/klien yang dipercayakan pasien kepada perawat.
·
Justice (keadilan)
kewajiban untuk berlaku adil kepada semua orang. Perkataan adil sendiri berarti tidak memihak atau tidak berat sebelah.
kewajiban untuk berlaku adil kepada semua orang. Perkataan adil sendiri berarti tidak memihak atau tidak berat sebelah.
·
Fidelity (loyalty/ketaatan)
o Kewajiban untuk setia terhadap kesepakatan dan
bertanggungjawab terhadap kesepakatan yang telah diambil
o Era modern ,
pelayanan kesehatan : Upaya Tim (tanggungjawab tidak hanya pada satu profesi).
80% kebutuhan pt dipenuhi perawat
o Masing-masing
profesi memiliki aturan tersendiri yang berlaku
o Memiliki
keterbatasan peran dan berpraktik dengan menurut aturan yang disepakati.
·
Veracity (Truthfullness & honesty)
Kewajiban untuk mengatakan kebenaran.
Kewajiban untuk mengatakan kebenaran.
o Terkait erat
dengan prinsip otonomi, khususnya terkait informed-consent
o Prinsip
veracity mengikat pasien dan perawat untuk selalu mengutarakan kebenaran.
2.4 PERILAKU
ETIS PROFESIONAL
Perawat memiliki komitmen yang tinggi untuk
memberikan asuhan yang berkualitas berdasarkan standar perilaku yang etis dalam
praktek asuhan profesional. Pengetahuan tentang perilaku etis dimulai dari
pendidikan perawat dan berlanjut pada diskusi formal maupun informal dengan
sejawat atau teman. Perilaku yang etis mencapai puncaknya bila perawat
mencoba dan mencontoh perilaku pengambilan keputusan yang etis untuk membantu
memecahkan masalah etika.
Dalam hal ini, perawat seringkali menggunakan
dua pendekatan: yaitu pendekatan berdasarkan prinsip dan pendekatan berdasarkan
asuhan keperawatan.
- Pendekatan Berdasarkan Prinsip
Pendekatan
berdasarkan prinsip, sering dilakukan dalam bio etika untuk menawarkan
bimbingan untuk tindakan khusus. Beauchamp Childress (1994) menyatakan empat
pendekatan prinsip dalam etika biomedik antara lain;
o Sebaiknya
mengarah langsung untuk bertindak sebagai penghargaan terhadap kapasitas
otonomi setiap orang:
o Menghindarkan
berbuat suatu kesalahan;
o Bersedia
dengan murah hati memberikan sesuatu yang bermanfaat dengan segala
konsekuensinya;
o Keadilan
menjelaskan tentang manfaat dan resiko yang dihadapi.
Dilema etik muncul ketika ketaatan terhadap prinsip
menimbulkan penyebab konflik dalam bertindak. Contoh; seorang ibu yang
memerlukan biaya untuk pengobatan progresif bagi bayinya yang lahir tanpa otak
dan secara medis dinyatakan tidak akan pernah menikmati kehidupan bahagia yang
paling sederhana sekalipun. Di sini terlihat adanya kebutuhan untuk tetap
menghargai otonomi si ibu akan pilihan pengobatan bayinya, tetapi dilain pihak
masyarakat berpendapat akan lebih adil bila pengobatan diberikan kepada bayi
yang masih memungkinkan mempunyai harapan hidup yang besar. Hal ini tentu
sangat mengecewakan karena tidak ada satu metoda pun yang mudah dan aman untuk
menetapkan prinsip-prinsip mana yang lebih penting, bila terjadi konflik
diantara kedua prinsip yang berlawanan. Umumnya, pendekatan berdasarkan prinsip
dalam bioetik, hasilnya terkadang lebih membingungkan. Hal ini dapat mengurangi
perhatian perawat terhadap sesuatu yang penting dalam etika
- Pendekatan Berdasarkan Asuhan
Ketidakpuasan yang timbul dalam pendekatan berdasarkan
prinsip dalam bioetik mengarahkan banyak perawat untuk memandang “care”
atau asuhan sebagai fondasi dan kewajiban moral. Hubungan perawat dengan pasien
merupakan pusat pendekatan berdasarkan asuhan, dimana memberikan langsung
perhatian khusus kepada pasien, sebagaimana dilakukan sepanjang kehidupannya
sebagai perawat. Perspektif asuhan memberikan arah dengan cara bagaimana
perawat dapat membagi waktu untuk dapat duduk bersama dengan pasien atau
sejawat, merupakan suatu kewajaran yang dapat membahagiakan bila diterapkan
berdasarkan etika. Karakteristik perspektif dari asuhan meliputi :
o Berpusat
pada hubungan interpersonal dalam asuhan
o Meningkatkan
penghormatan dan penghargaan terhadap martabat klien atau pasien sebagai
manusia
o Mau
mendengarkan dan mengolah saran-saran dari orang lain sebagai dasar yang
mengarah pada tanggung-jawab profesional
o Mengingat
kembali arti tanggung-jawab moral yang meliputi kebajikan seperti: kebaikan,
kepedulian, empati, perasaan kasih-sayang, dan menerima kenyataan.
(Taylor,1993).
Asuhan juga
memiliki tradisi memberikan komitmen utamanya terhadap pasien dan belakangan
ini mengklaim bahwa advokasi terhadap pasien merupakan salah satu peran yang
sudah dilakukan sebagai peran dalam memberikan asuhan keperawatan. Advokasi
adalah memberikan saran dalam upaya melindungi dan mendukung hak-hak pasien.
Hal tersebut
merupakan suatu kewajiban moral bagi perawat dalam menemukan kepastian tentang
dua sistem pendekatan etika yang dilakukan yaitu pendekatan berdasarkan prinsip
dan asuhan. Perawat yang memiliki komitmen tinggi dalam mempraktekkan
keperawatan profesional dan tradisi tersebut perlu mengingat hal-hal sbb:
o Pastikan
bahwa loyalitas staf atau kolega agar tetap memegang teguh komitmen utamanya
terhadap pasien
o berikan
prioritas utama terhadap pasien dan masyarakat pada umumnya
o Kepedulian
mengevaluasi terhadap kemungkinan adanya klaim otonomi dalam kesembuhan pasien.
Bila menghargai otonomi, perawat harus memberikan informasi yang akurat,
menghormati dan mendukung hak pasien dalam mengambil keputusan.
2.5 PELAKSANAAN
ETIK DAN LEGAL DALAM PELAYANAN
KLINIS KEPERAWATAN
Aplikasi
dalam praktek klinis bagi perawat diperlukan untuk menempatkan nilai-nilai dan
perilaku kesehatan pada posisinya. Sebagai
ilustrasi dapat dicontohkan kasus sebagai berikut: Seorang pasien mengalami
kerusakan otak setelah menjalani operasi mata. Diduga akibat kelalaian perawat
dalam pengawasan jumlah dan kedalaman pernafasan selama pasien berada dalam
ruang pulih sadar ( Recovery Room ). Dalam pembuktian di pengadilan didapatkan
bahwa tidak ada catatan mengenai pengawasan tersebut pada kartu pencatatan yang
sudah disediakan di Recovery Room.
Dari kasus
tersebut dapat dilakukan analisa sebagai berikut :
- Sebelum melakukan segala tindakan harus melakukan consent terlebih dahulu dengan membuat informed consent.Hal ini sangat penting karena sebagai bukti persetujuan klien atas tindakan yang akan dilakukan pada dirinya.
- Perawat yang sudah menyelesaikan pendidikan profesinya harus mempunyai surat ijin perawat dan surat ijin kerja.SIP dan SIK diperlukan agar perawat dapat diakui memang mempunyai kompetensi di bidangnya, dan mempunyai legalitas dalam melaksanakan segala pekerjaannya.
- Perawat seyogyanya memahami tentang pekerjaannya dan bekerja sesuai dengan Standar Operasional Prosedur yang berlaku. Hal ini untuk mencegah penyimpangan -penyimpangan tindakan perawat dari prosedur – prosedur tindakan yang sudah disepakati.
- Pada kasus di atas Perawat harus senantiasa memantau perkembangan kondisi pasien dan senantiasa mengecek tanda – tanda vital pasien, seperti tekanan darah, denyut nadi, temperatur tubuh pasien dan pernafasan,hal ini penting agar dapat diketahui sedini mungkin apabila ada hal – hal yang sudah menyimpang dari keadaan pasien.
- Perawat harus mendokumentasikan segala tindakan yang telah dilakukan pada pasien dalam kartu pencatatan perkembangan penyakit pasien, hal ini sebagai bukti bahwa perawat sudah mengerjakan segala tindakan yang seharusnya dilakukan, agar dapat sebagai bukti legal apabila ada tuntutan – tuntutan hukum dikemudian hari.
- Perawat harus melaporkan pada dokter jaga atau dokter yang menangani pasien yang bersangkutan apabila ada kejanggalan pada tanda – tanda vital pasien. Sebagai tim kesehatan yang senantiasa peduli terhadap perkembangan status kesehatan pasien, menjadi sangat penting untuk selalu mengkomunikasikan keadaan pasien, agar dapat segera dilakukan tindakan.
Selalu
melibatkan anggota keluarga sebagai pembuat keputusan apabila terjadi hal yang tidak kita inginkan, karena keluarga
merupakan bagian yang paling penting, apabila pasien tidak sadar dan tidak bisa
mengambil keputusan sendiri atas keadaan
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Dalam upaya
mendorong profesi keperawatan agar dapat diterima dan dihargai oleh pasien,
masyarakat atau profesi lain, maka mereka harus memanfaatkan nilai-nilai
keperawatan dalam menerapkan etika dan moral, pengetahuan tentang hukum
disertai komitmen yang kuat dalam mengemban peran profesionalnya. Dengan
demikian perawat yang menerima tanggung jawab, dapat melaksanakan asuhan keperawatan
secara etis profesional. Sikap etis profesional berarti bekerja sesuai dengan
standar, melaksanakan advokasi, keadaan tersebut akan dapat memberi jaminan
bagi keselamatan pasien, penghormatan terhadap hak-hak pasien, akan berdampak
terhadap peningkatan kualitas asuhan keperawatan.
EmoticonEmoticon