1. CSR (Coorporate Social Responsebility) adalah Kegiatan yang yang dilakukan oleh perusahaan sebagai bentuk tanggungjawab untuk keberlangsungan kehidupan masyarakat di sekitar perusahaan, kegiatannya dapat berupa bidang sosial, ekonomi dan lingkungan masyarakat.
Contoh Kasus CSR yang dilakukan DJARUM kegiatan CSR DJARUM dalam bidang Kegiatan Sosial yang mana dalam kegiatannya PT DJARUM melakukan penanaman pohon dan pembagian bibit dan pupuk. Kegiatan tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap kota Kudus agar tetap hijau dan berseri.
2. Aturan yang mewajiban pelaksanaan program CSR bagi Perusahaan
a. Bagi Perseroan Terbatas yang mengelola Sumber Daya Alam diwajibkan melaksanakan tanggungjawab sosial dan lingkungan. Peraturannya telah diatur dalam UU Perseroan Terbatas No.40 Tahun 2007.
Dimana dalam pasal 74 diatur bahwa :
i. Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
ii. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
iii. Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
iv. Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
b. Bagi penanaman modal asing, peraturannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dalam Pasal 15 (b) dinyatakan bahwa "Setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan".
Sanksi-sanksi terhadap badan usaha atau perseorangan yang melanggar peraturan, diatur dalam Pasal 34, yaitu berupa sanksi administratif dan sanksi lainnya, meliputi:
i. Peringatan tertulis
ii. Pembatasan kegiatan usaha.
iii. Pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.
iv. Pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal
3. Manfaat CSR
a. Bagi Masyarakat
i. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar
ii. Menjaga kelestarian lingkungan.
iii. Adanya beasiswa untuk anak tidak mampu di daerah tersebut.
iv. Meningkatnya pemeliharaan fasilitas umum.
v. Adanya pembangunan desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada.
b. Bagi Perusahaan
i. Meningkatkan Citra Perusahaan
Dengan melakukan kegiatan CSR, konsumen dapat lebih mengenal perusahaan sebagai perusahaan yang selalu melakukan kegiatan yang baik bagi masyarakat.
ii. Memperkuat “Brand” Perusahaan
Melalui kegiatan memberikan product knowledge kepada konsumen dengan cara membagikan produk secara gratis, dapat menimbulkan kesadaran konsumen akan keberadaan produk perusahaan sehingga dapat meningkatkan posisi brand perusahaan.
iii. Mengembangkan Kerja Sama dengan Para Pemangku Kepentingan
Dalam melaksanakan kegiatan CSR, perusahaan tentunya tidak mampu mengerjakan sendiri, jadi harus dibantu dengan para pemangku kepentingan, seperti pemerintah daerah, masyarakat, dan universitas lokal. Maka perusahaan dapat membuka relasi yang baik dengan para pemangku kepentingan tersebut.
iv. Membedakan Perusahaan dengan Pesaingnya
Jika CSR dilakukan sendiri oleh perusahaan, perusahaan mempunyai kesempatan menonjolkan keunggulan komparatifnya sehingga dapat membedakannya dengan pesaing yang menawarkan produk atau jasa yang sama.
v. Menghasilkan Inovasi dan Pembelajaran untuk Meningkatkan Pengaruh Perusahaan
Memilih kegiatan CSR yang sesuai dengan kegiatan utama perusahaan memerlukan kreativitas. Merencanakan CSR secara konsisten dan berkala dapat memicu inovasi dalam perusahaan yang pada akhirnya dapat meningkatkan peran dan posisi perusahaan dalam bisnis global.
4. Menurut saya tanpa adanya program wajib dari pemerintah hendaknya perusahaan atau organisasi memiliki program tanggung jawab sosial dalam praktek kerjanya. Hal itu dikarenakan perusahaan tidak akan berdiri tanpa adanya masyarakat sekitar dan juga dengan adanya perusahaan masyarakat juga dapat terbantu dalam perekonomiannya seperti penjualan-penjualan makanan, dll.
Jadi, dengan adanya program CSR ini dapat menimbulkan adanya SIMBIOSIS MUTALISME (Saling Menguntungkan) dan akan menghasilkan hubungan yang baik antara perusahaan dengan masyarakat.
Contoh Kasus CSR yang dilakukan DJARUM kegiatan CSR DJARUM dalam bidang Kegiatan Sosial yang mana dalam kegiatannya PT DJARUM melakukan penanaman pohon dan pembagian bibit dan pupuk. Kegiatan tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap kota Kudus agar tetap hijau dan berseri.
2. Aturan yang mewajiban pelaksanaan program CSR bagi Perusahaan
a. Bagi Perseroan Terbatas yang mengelola Sumber Daya Alam diwajibkan melaksanakan tanggungjawab sosial dan lingkungan. Peraturannya telah diatur dalam UU Perseroan Terbatas No.40 Tahun 2007.
Dimana dalam pasal 74 diatur bahwa :
i. Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
ii. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
iii. Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
iv. Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
b. Bagi penanaman modal asing, peraturannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dalam Pasal 15 (b) dinyatakan bahwa "Setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan".
Sanksi-sanksi terhadap badan usaha atau perseorangan yang melanggar peraturan, diatur dalam Pasal 34, yaitu berupa sanksi administratif dan sanksi lainnya, meliputi:
i. Peringatan tertulis
ii. Pembatasan kegiatan usaha.
iii. Pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.
iv. Pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal
3. Manfaat CSR
a. Bagi Masyarakat
i. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar
ii. Menjaga kelestarian lingkungan.
iii. Adanya beasiswa untuk anak tidak mampu di daerah tersebut.
iv. Meningkatnya pemeliharaan fasilitas umum.
v. Adanya pembangunan desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada.
b. Bagi Perusahaan
i. Meningkatkan Citra Perusahaan
Dengan melakukan kegiatan CSR, konsumen dapat lebih mengenal perusahaan sebagai perusahaan yang selalu melakukan kegiatan yang baik bagi masyarakat.
ii. Memperkuat “Brand” Perusahaan
Melalui kegiatan memberikan product knowledge kepada konsumen dengan cara membagikan produk secara gratis, dapat menimbulkan kesadaran konsumen akan keberadaan produk perusahaan sehingga dapat meningkatkan posisi brand perusahaan.
iii. Mengembangkan Kerja Sama dengan Para Pemangku Kepentingan
Dalam melaksanakan kegiatan CSR, perusahaan tentunya tidak mampu mengerjakan sendiri, jadi harus dibantu dengan para pemangku kepentingan, seperti pemerintah daerah, masyarakat, dan universitas lokal. Maka perusahaan dapat membuka relasi yang baik dengan para pemangku kepentingan tersebut.
iv. Membedakan Perusahaan dengan Pesaingnya
Jika CSR dilakukan sendiri oleh perusahaan, perusahaan mempunyai kesempatan menonjolkan keunggulan komparatifnya sehingga dapat membedakannya dengan pesaing yang menawarkan produk atau jasa yang sama.
v. Menghasilkan Inovasi dan Pembelajaran untuk Meningkatkan Pengaruh Perusahaan
Memilih kegiatan CSR yang sesuai dengan kegiatan utama perusahaan memerlukan kreativitas. Merencanakan CSR secara konsisten dan berkala dapat memicu inovasi dalam perusahaan yang pada akhirnya dapat meningkatkan peran dan posisi perusahaan dalam bisnis global.
4. Menurut saya tanpa adanya program wajib dari pemerintah hendaknya perusahaan atau organisasi memiliki program tanggung jawab sosial dalam praktek kerjanya. Hal itu dikarenakan perusahaan tidak akan berdiri tanpa adanya masyarakat sekitar dan juga dengan adanya perusahaan masyarakat juga dapat terbantu dalam perekonomiannya seperti penjualan-penjualan makanan, dll.
Jadi, dengan adanya program CSR ini dapat menimbulkan adanya SIMBIOSIS MUTALISME (Saling Menguntungkan) dan akan menghasilkan hubungan yang baik antara perusahaan dengan masyarakat.
EmoticonEmoticon